Ushul fiqih merupakan dasar atau landasan dalam menentukan suatu hukum dalam fiqih itu sendiri. Ushul fiqih sendiri mulai berkembang pada akhir abad ke-2 Hijriyah pada saat kepemimpinan dinasti Abbasiyah. Karena pada masa ini perkembngan berpikir sudah sangat maju. Sebenarnya ushul fiqih sudah ada saat fiqih itu ada. Ketika Rosululloh masih hidup, para sahabat tidak memerlukan lagi penjelasan secara mendalam tentang hukum hukum. Hal itu dikarenakan ilmu ushul sudah mengakar pada diri mereka bersamaan dengan mengakarnya islam dalam jiwa mereka. Faktor yang paling utama adalah pemahaman mereka tentang bahasa arab dan pemahaman mereka tentang gaya bahasa dalam Al Qur’an. Selain itu mereka mempercayai apa yang dikatakan oleh Rosululloh baik itu wahyu ataupun ijtihad beliau.
Suatu ketika Rosululloh mengutus muadz bin jabal ke yaman. Rosululloh SAW. Bersabda,” bagaimana engkau memberikan keputusan apabila ada permasalahan hukum yang dihadapkan kepadamu.” Mu’adz menjawab,”saya akan memutuskan dengan kitab Alloh (Al Qur’an). Beliau bersabda “ bagaimana jika engkau tidak menemukan dalam kitabAlloh?” Mu’adz menjawab,”saya akan memutuskan dengan sunnah Rosululloh SAW.” Beliau bersabda lagi,”bagaimana jika engkau tidak menemukannya dalam sunnah Rosululloh SAW. dan kitab Alloh?” Mu’adz menjawab,”saya akan berijtihad dengan pendapat saya, dan saya tidak akan mengurangi.” Kemudian Rosululloh SAW. menepuk dadanya dan bersabda,”Segala puji bagi Alloh yang telah memberikan petunjuk kepada utusan Rosululloh untuk melakukan apa yang membuat ridho Rosululloh. Ini merupakan salah satu ajaran dari Rasulullah untuk berijtihad, hal ini membuktikan bahwa ilmu tentang ushul fiqih memang sudah ada sejak Rasulullah SAW. hanya saja belum begitu dikenal dikalangan sahabat - sahabat Rasulullah. Selain itu, mereka juga tidak perlu penjelasan lagi mengenai hukum syara’ dan dalilnya. Hal itu dikarenankan pemahaman sahabat terhadap susunan rahasia - rahasia lantaran mereka mempunyai kejernihan pikiran dalam memprhatikan dalil - dalil hukum.
Begitu pula pada masa Tabi’in, walaupu pada masa ini muncul beberapa aliran dalam islam dan banyak orang dari luar kalangan bangsa arab yang masuk menyebarkakan budaya mereka. Tetapi pada zaman ini masih menggunakan Al Qur’an dan dan hadist sebagai sumber hukum. Adapun jika mereka tidak mereka temukan di antara keduanya maka mereka mengambil fatwa fatwa sahabat. Jika terdesak maka mereka mengambil Qiyas, ada juga yang mengambil dari maslahah murasalah.
Sedangkan pada masa Tabi’i thabi’in mulai muncul tokoh tokoh mujtahid diakrenakan kondisi pada saat itu sudah mengalami banyak perubahan. Ekspansi islam yang semakin luas serta berkembangnya berbagai disiplin ilmu yang menyebabkan pola pikir mereka semakin berkembang. Pada saat ini sudah jarang ditemukan orang yang benar menguasai bahasa arab secara murni, sehingga sedkit sekali orang yang bisa memahami ayat-ayat Al Qur’an secara murni. Oleh karena itu para imam mujtahid menyusun kitab kitab tentang ushul fiqih ang didalamnya terdapat dalil serta hujjah-hujjah yang disertai dengan bukti-buktinya.inilah yang menandai awal perkembangan ilmu ushul fiqih, akan ttapi sebenarnya ushul fiqih itu sendiri sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW.
2. Aliran aliran dalam ushul fiqih
1. Aliran mutakallimin (Asy Syafi’iyah)
Dinamakan aliran Asy Syafi’iyah karena ia adalah yang pertama kali menggunakan aliran ini. Selain itu aliran ini disebut juga aliran mutakallimin, karena aliran ini di ambil dari ilmu kalam yang lebih mengandalkan kemampuan logika dan teoritis.
Metode dalam aliran ini memiliki beberpa kelebihan :
1. Men-tahqiq (identifikasi) pesoalan persoalan dan mengklarifikasi perbedaaan perbedaan.
2. Penarikan kesimpulan lebih terfokus pada hal yang bersifat logis.
3. Tidak dipengaruhi oleh masalah furu’ dan madzhab
2. Aliran Fuqoha (Hanafiyah)
Dalam aliran ini pengambilan kaidahnya berdasarkan penghimpunan cabang cabang fiqih yang masih berserakan lalu ditarik kesimpulan dan dijadiakn sebagai sebagai kaidah ushul fiqih.
3. Tokoh tokoh ushul Fiqih dan karya karyanya
1. kitab ushul fiqih aliran mutakallimin
a. Ar Risalah karya imam Syafi’i
b. Tha’at Ar Rasul, Nasikh wa Al-mansukh dan Al-‘llal Karya Imam Ahmad bin Hanbal
c. Al mu’tamad karya Al-Mu’tazili
d. Al-‘iddah karya Syaik Muhammad Hasan Ath-Thawasi
e. Al-hikam fi ushul Al-Ahkam karya Abu Muhammad bin Hazm Az zahiri
f. Al-Mustashfa karyaImam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali
2. Kitab Ushul Fiqih aliran Fuqaha
a. Ushul Al-Karkhi karya Imam Abu Hasan Ubaidillah Bin Husain Al-Karkhi.
b. Ta’sis An-Nazhar karya Ad-Dabusi.
c. Kanzul Washul ila Ma’rifatil ushul karya Imam Fakhrul islam bin Muhammad al-Bazdawi
d. As-Sarakhsi karya Abu Bakar Muhammad bin Muhammad As-Sarakhsi.
Komentar
Posting Komentar