Sebagai seorang muslim yang taat, sudah sepantasnya melaksanakan rukun Islam dengan sempurna. Salah satu dari rukun Islam adalah zakat yang harus di tunaikan dengan syarat-syarat tertentu. Zakat memberikan banyak manfaat terutama dalam mengatasi masalah kemiskinan. Waktu pelaksanaan zakat kadang disalah artikan oleh sebagian orang yang hanya dilaksanakan pada saat bulan Ramadhan saja. Zakat yang dimaksudkan tersebut adalah zakat fitrah, sedangkan zakat mal (harta) dapat dilaksanakan kapan saja dengan syarat-syarat tertentu.
Selain zakat, Islam dapat berkembang dengan adanya wakaf yang diberikan untuk kepentingan umat. Menurut KBBI, wakaf merupakan benda bergerak atau tidak bergerak yang disediakan untuk kepentingan umum sebagai pemberian yang ikhlas. Wakaf yang paling sering diberikan adalah wakaf tanah yang digunakan untuk membangun sekolah, masjid atau yang lainnya. Manfaat dari wakaf tidak hanya berdampak pada sosial, tetapi juga spiritual atau rohaniah seseorang. Bahkan, orang yang mewakafkan hartanya sama seperti menyiapkan tempat baginya di surga, seperti hadist dari Rasulullah dari Utsman bin Affan:
“Barang siapa yang membangun masjid karena Allah, maka Allah bangunkan dia istana di surga.” (H.R. Mutafaqun ‘Alaih)
Tentunya, yang dimaksud bukan masjid saja, melainkan segala harta benda yang diwakafkan karena Allah akan mendapatkan balasannya. Tidak peduli besar kecilnya sesuatu yang diberikan, tetapi keikhlasan menjadi poin penting dalam memberi.
Potensi zakat dan wakaf di Indonesia begitu besar hingga mencapai angka triliunan. Deputi Baznaz, Arifin Purwakananta mengatakan bahwa target perolehan zakat pada akhir tahun adalah sekitar Rp 8 Triliun.[1] Sementara potensi dari asat wakaf indonesia mencapai Rp 2.000 triliun, dan Rp 188 triliun untuk wakaf uang.[2] Potensi-potensi tersebut jika teraktualisasikan tentunya dapat digunakan dalam berbagai bidang, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. Dengan demikian, tingkat perokonomian pun ikut meningkat dan dapat menyejahterakan masyarakat.
Adanya potensi yang besar tersebut, sayangnya tidak diimbangi dengan antusias masyarak muslim. Sangat jarang masyarakat golongan atas yang menyalurkan sebagaian harta mereka untuk kepentingan umat. Dalam kasus seperti ini, muncul terobosan-terobosan baru untuk menarik minat masyarakat terhadap zakat dan wakaf. Salah satu terobosan tersebut adalah aplikasi e-salaam yang menyediakan berbagai fitur untuk kegiatan spiritual.
Aplikasi e-salaam merupakan layanan pembayaran zakat ke berbagai lembaga penyalur zakat dan wakaf. PT. CIPAS Aquindo Pratama bekerja sama dengan CIMB Niaga Syariah membuat aplikasi tersebut. Dengan adanya aplikasi e-salaam dapat memudahkan orang lain untuk membayar zakat atau wakaf. Bahkan, pembayaran lewat digital didominasi oleh kaum milenial yang tidak pernal lepas dari gawainya.[3] Hal ini menjadi solusi bagi mereka tidak mau pergi ke tempat pembayaran, hanya dengan sekali sentuh pembayaran pun selesai.
Sumber: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.e_salaam
Adapun cara pemakaian aplikasi tersebut sangat mudah, di antaranya adalah:
1. Memenuhi persyaratan sebagai muzaki.
2. Download dan instal aplikasi e-salam melalui gawai.
3. Registrasi dan isi data diri dengan benar.
4. Gunakan kalkulator zakat untuk menghitung zakat yang harus dikeluarkan.
5. Pilih menu bayar zakat dan isi jenis zakat, serta nominalnya.
6. Sertakan doa pada kolom doa muzaki.
7. Pilih anonim (tanpa nama) atau untuk diri sendiri.
8. Terakhir, tekan bayar.
Cara-cara tersebut sangat mudah dilakukan dan tidak membutuhkan waktu yang relatif singkat. Adapun dalam pembayaran wakaf tidak jauh berbeda dengan cara pembayaran zakat.
[1] Akbar, Caesar, & Dyatmika, Wahyu. Ramadan 2018, Zakat yang Terkumpul di Baznas Sudah Rp 51 Miliar. Tempo. 29 Desember 2018. https://bisnis.tempo.co/read/1097922/ramadan-2018-zakat-yang-terkumpul-di-baznas-sudah-rp-51-miliar
[2] Pulungan, Thomas. Potensi Aset Wakaf di Indonesia Capai Rp2.000 Triliun. Sindonews. 29 Desember 2018. https://nasional.sindonews.com/read/1272072/15/potensi-aset-wakaf-di-indonesia-capai-rp2000-triliun-1515446944
[3] Hasibuan, Linda & Yulistara, Arina. Baznas: Milenial Hobi Zakat dan Beramal via Aplikasi Digital. Cnbc Indonesia. 29 Desember 2018. https://www.cnbcindonesia.com/syariah/20180611151922-29-18777/baznas-milenial-hobi-zakat-dan-beramal-via-aplikasi-digital
Komentar
Posting Komentar