Jika merujuk pemikiran Murtadha
Mutahhari (1990:34), perempuan bercadar itu memiliki asal usul dalam
tradisi kepercayaan Persia Kuno, sebagaimana tradisi agama Zardasyt,
yang menganggap perempuan sebagai mahluk yang tidak suci, karena itu
diharuskan menutup mulut dan hidungya dengan sesuatu agar nafas mereka
tidak mengotori api suci yang mereka sesembahan.
Budaya cadar kemudian berkembang di
dalam masyarakat arab lainnya. Jejak sejarah sexisme, yakni diskriminasi
atas dasar jenis kelamin dalam menghadap sesuatu yang bersifat
adikodrati kemudian beerkembang pula dalam relasi budaya lainnya,
khususnya membuat mapan adanya kontrol atas tubuh perempuan melalui
tafsir keagamaan patriarkis.
Efeknya sungguh luar biasa hingga kini,
perempuan mengalami defisit eksistensial, karena tidak memiliki kuasa
atas dirinya sendiri. Eksisistensinya harus disadarkan pada "pungung"
suaminya atau atas nama keluarga besarnya. Di kalangan perempuan Arab,
atau perempuan yang mengikuti tafsir keagamaan patriarki, perempuan
tidak memiliki kebebasan keluar rumah tanpa muhrim atau suaminya. Nilai
semacam ini ketika menjadi bagian dari ideologi negara, benar-benar
menjadikan perempuan sebagai warga negara kelas dua.
Beruntung budaya perempuan di Indonesia
menganut konsep bilateral khinsip, perempuan memiliki hak menyandang
nama atas dirinya sendiri tanpa harus bersandar atas nama suami atau
keluarga. Hal ini membuat perempuan Indonesia lebih menikmati budaya
egaliter dalam relasinya dengan laki-laki. Perempuan Indonesia lebih
memiliki kebebasan dan akses keadilan lainnya di ruang publik sebagai
warga negara yang utuh.
Nah disinilah titik soalnya, ketika UIN
Sunan Kalijaga melakukan pengaturan terhadap mahasiswinya yang bercadar
dianggap sebagai melanggar HAM? Tentu terasa aneh, karena dgn merujuk
ulasan diatas, justru budaya cadar itu jejak historisnya diskriminasi
perempuan, budaya kontrol atas tubuh perempuan yg membelenggu
kebebasannya.
Setiap institusi pendidikan tentu punya
nilai, norma yang ingin diperjuangkan sebagai cita-cita. Dan, UIN Sunan
Kalijaga ingin mengembangkan nilai emansipasi, kesetaraan relasi
perempuan dan laki-laki secara adil, sebagaimana ajaran dalam Islam.
Banyak kajian menginformasikan pada
kita, bahwa perempuan bercadar itu memiliki ragam motif, ada karena
merasa panggilan syariah, ada yang karena dipaksa rezim politik
keagamaan, ada pula yang karena mengikuti tren budaya populer yang
tengah berkembang di masyarakat. Namun, kesemua itu tetap saja
mencerminkan atau mempromosikan nilai-nilai konservatisme.

Komentar
Posting Komentar